Kemenkumham Rilis Layanan E-Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyanyi Andien tampil menghibur penonton pada Festival Sewindu Tulus di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
5/11/2019, 08.02 WIB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan sistem layanan berbasis daring bernama E-Pengaduan. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan E-Pengaduan yang bisa diakses melalui e-pengaduan.dgip.go.id melayani pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual serta pengaduan layanan kekayaan intelektual. Dalam E-Pengaduan terdapat beberapa modul, yakni modul desain industri, merek, publikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.

Ia menjelaskan, selama ini, sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual masih dilakukan dengan metode surat menyurat sehingga kurang efektif dan efisien. “(Dengan E-Pengaduan) masyarakat dapat lebih mudah dan aktif dalam membantu DJKI menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif,” kata dia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (4/11).

(Baca: Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik peluncuran E-Pengaduan. Menurut dia, langkah DJKI itu adalah sebuah kerja yang berorientasi pada hasil kerja nyata, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam masa periode kedua kepemimpinan beliau mengamanahkan bahwa 'jangan terjebak pada rutinitas, dan harus bekerja dengan berorientasi pada hasil kerja nyata'. Bahwa kebijakan yang tepat adalah juga sebagai karya nyata yang dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Yasonna.

Reporter: Antara