Top News: Sumbangan Buat Timnas U23, Pegawai Indofarma Terima 50% Gaji

Aryo Widhy Wicaksono
30 April 2024, 05:40
Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani usai berhasil mencetak gol di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat (26/4/2024) dini hari.
ANTARA FOTO/HO-PSSI/mrh/foc.
Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani usai berhasil mencetak gol di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat (26/4/2024) dini hari.
Button AI Summarize

Sebanyak 23 konglomerat menyumbangkan masing-masing Rp 1 miliar kepada Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia.

Total sumbangan sebesar Rp 23 miliar tersebut merupakan bentuk dukungan setelah timnas berhasil melaju ke semifinal Piala Asia U-23 dengan mengalahkan Korea Selatan lewat babak adu penalti.

Sumbangan dana ini terkumpul dalam acara syukuran Kadin Indonesia Komite Tiongkok di Jakarta, atas prakarsa Maruarar Sirait bersama Ketua KIKT Garibaldi Thohir, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, serta Wakil Ketua Umum III Kadin Shinta Kamdani.

Sumbangan untuk timnas menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga aturan mengenai biaya administrasi terkait penggunaan Qris, serta nasib karyawan Indofarma yang menerima gaji 50% April ini.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Para Konglomerat Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas, Ini Daftarnya

Sebanyak 23 konglomerat memberikan sumbangan sebesar Rp 23 miliar untuk Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Timnas mencetak sejarah baru setelah melaju ke semifinal Piala Asia U-23 usai mengalahkan Korea Selatan lewat babak adu penalti.

Sumbangan ini secara spontan dikumpulkan para pengusaha dalam acara syukuran dan halal bihalal Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) di Jakarta pada Minggu (28/4).

Penggalangan dana dipimpin oleh Maruarar Sirait didampingi oleh Ketua KIKT Garibaldi Thohir, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, dan Wakil Ketua Umum III Kadin Shinta Kamdani.

"Setuju enggak kita gotong royong untuk memberikan penghargaan dan support bagi tim nasional kita? Setuju ya? Tapi ini sukarela, tidak ada paksaan," kata Maruarar, seperti dikutip dari Antara.

Marurar mengajak para pengusaha untuk menyumbang dengan mencontohkan sumbangan dari grup-nya sebesar Rp 1 miliar.

2. Jangan Mau jika Dikenakan Biaya Admin saat Bayar dengan QRIS

Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS usaha mikro sebesar 0,3% ditanggung oleh pedagang atau merchant dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

Konsumen dapat menolak jika pedagang hendak mengenakanbiaya admin tambahan jika hendak membayar dengan QRIS.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menjelaskan MDR 0,3 % adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Oleh karena itu, pedagang tidak boleh membebankannya ke konsumen atau pembeli.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, masih terdapat beberapa usaha di pulau Samosir, Sumatera Utara yang membebankan MDR kepada konsumen. Hal serupa juga terjadi di Jakarta.

“Biaya MDR tidak boleh dikenakan konsumen, itu betul. Kalau ada merchant yang membebankannya, bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, Minggu (28/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...