Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
4/11/2019, 13.24 WIB

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo.  Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang dibantu,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan.

(Baca: Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir)

Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.

Halaman:
Reporter: Antara