Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi demo menolak revisi UU KPK dan KUHP di depan Gedung KPK Jakarta. YLBHI menilai berlakunya UU KPK hasil revisi menunjukkan kembalinya era orde baru.
Penulis: Rizky Alika
3/11/2019, 14.37 WIB

Ia pun mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat KPK. Sebab, sikap Jokowi yang akan menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK merupakan hal yang kontradiktif terhadap pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan  Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Adapun, dengan berlakunya revisi UU KPK, Agus menilai akan ada kemunduran pemberantasan korupsi. "Indeks persepsi korupsi akan anjlok," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan belum ingin menerbitkan Perppu KPK. Jokowi berdalih menghargai proses gugatan uji materi UU KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kami harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi.

Jokowi menyatakan tidak etis jika menerbitkan Perppu KPK saat uji materi di MK masih berlangsung. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu proses uji materi di MK. “Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.

(Baca: UU Baru Berlaku, KPK Belum Tahu soal Masa Depan OTT )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika