Transformasi Digital Memudahkan Pelayanan Administrasi Desa

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
25/10/2019, 16.53 WIB

“Sekarang warga cukup datang ke Kantor Kepala Desa, memberikan NIK dan lampiran persyaratan sesuai kebutuhannya, lalu surat pengantar langsung jadi,” kata Niluh menjabarkan alur pembuatan surat.

Gusti Ayu Yuniati, seorang warga Desa Jagapati, merasakan kemudahan administrasi saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP). “Sekarang cukup di kantor saja, tidak beberapa menit sudah selesai, lebih cepat pelayanannya,” katanya.

Begitupun dengan I Nyoman Gandika yang datang ke kantor kepala desa untuk mengurus surat keterangan izin usaha. “Sekarang tinggal bawa KTP atau KK, suratnya sudah selesai,” tuturnya.

Meski demikian, Pemerintah Desa Jagapati menyadari masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelayanan administrasi dan kependudukan. Wayan berharap bisa mengintegrasikan aplikasi-aplikasi lain untuk mengakomodir kebutuhan administrasi. Instrumen juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.

“Tidak hanya perangkat desa, tapi saya juga ingin masyarakat memiliki aplikasi di smartphone-nya agar dapat melakukan pengurusan kependudukan hanya dari rumah,” ucapnya.

Replikasi Inovasi: Transformasi Digitalisasi untuk Pelayanan Publik

Halaman: