Kabupaten Siak Berhasil Kurangi Titik Api Lewat Siak Hijau

Katadata
Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
10/10/2019, 11.50 WIB

“Peraturan Siak Hijau menjadi komitmen kami di Kabupaten Siak untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta upaya penting bagi kami untuk mencegah dan melakukan penanganan karhutla,” ungkap Alferdi. 

Pemerintah setempat juga tidak mengizinkan penebangan kayu alam dan tidak lagi memberikan pembukaan konsesi lahan perkebunan sawit. “Saat ini kami sedang mengembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), intesifikasi komoditas pertanian di lahan gambut, seperti sagu, kayu mahang, dan juga aren,” tambahnya.

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, menegaskan mengembangkan daerah TORA merupakan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran, terutama di lahan gambut.

"Selain upaya untuk terus menjaga ketinggian muka air, kunci pencegahann kebakaran lahan gambut adalah memastikan lahan-lahan TORA itu tetap produktif. Jika memberikan manfaat ekonomi, otomatis masyarakat akan tetap menjaga lahan dan memahami pentingnya pertanian dan perkebuman di lahan gambut tanpa mengeringkan lahan gambut,” kata Nazir.

Hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2019, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektar. Kawasan terparah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah provinsi Riau. Menurut angka sementara BPBD Riau, area terbakar mencapai 50.730 hektar dan jumlah titik panas mencapai sekitar 8.168 titik. Sebesar 72 persen di antaranya terjadi di areal lahan gambut.

Halaman: