Kabupaten Siak Berhasil Kurangi Titik Api Lewat Siak Hijau

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
10 Oktober 2019, 11:50
Kebakaran Hutan dan Lahan Kab. Siak
Katadata

“Peraturan Siak Hijau menjadi komitmen kami di Kabupaten Siak untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta upaya penting bagi kami untuk mencegah dan melakukan penanganan karhutla,” ungkap Alferdi. 

Pemerintah setempat juga tidak mengizinkan penebangan kayu alam dan tidak lagi memberikan pembukaan konsesi lahan perkebunan sawit. “Saat ini kami sedang mengembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), intesifikasi komoditas pertanian di lahan gambut, seperti sagu, kayu mahang, dan juga aren,” tambahnya.

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, menegaskan mengembangkan daerah TORA merupakan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran, terutama di lahan gambut.

"Selain upaya untuk terus menjaga ketinggian muka air, kunci pencegahann kebakaran lahan gambut adalah memastikan lahan-lahan TORA itu tetap produktif. Jika memberikan manfaat ekonomi, otomatis masyarakat akan tetap menjaga lahan dan memahami pentingnya pertanian dan perkebuman di lahan gambut tanpa mengeringkan lahan gambut,” kata Nazir.

Hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2019, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektar. Kawasan terparah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah provinsi Riau. Menurut angka sementara BPBD Riau, area terbakar mencapai 50.730 hektar dan jumlah titik panas mencapai sekitar 8.168 titik. Sebesar 72 persen di antaranya terjadi di areal lahan gambut.

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...