Gerindra Usul Jokowi Kaji Kembali Revisi UU KPK dengan Ketum Parpol

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anggota Fraksi Gerindra di DPR Supratman Andi Agtas hari Senin (7/10) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah legislative review untuk memperbaiki revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Jokowi perlu berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan sembilan ketua umum partai politik.
7/10/2019, 15.26 WIB

Partai Gerindra mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah legislative review untuk memperbaiki revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Jokowi perlu berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan sembilan ketua umum partai politik yang ada di DPR.

Legislative review atau pengkajian kembali atas perundangan yang dikeluarkan dapat dilakukan dengan kesepakatan dewan dan pemerintah.

Anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan langkah itu mungkin dilakukan, terutama jika komunikasi Jokowi, DPR, dan Ketum parpol lancar. Sedangkan, judicial review saat ini sulit dilakukan lantaran revisi UU KPK belum diundangkan

Legislative review sangat mungkin dilakukan,” ujar dia di Jakarta, Senin (7/10).

(Baca: DPR Nilai Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK)

Supratman juga enggan mengomentari banyak mengenai perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Namun dia beranggapan jika dialog dilakukan, masih ada solusi yang bisa diambil Jokowi.

Halaman: