DPR Nilai Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
5/10/2019, 16.29 WIB

Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Menurutnya, aturan tersebut bisa diterbitkan hanya bila situasi genting.

Dia menilai saat ini tidak ada situasi yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu KPK. "Presiden mengeluarkan Perppu tidak masalah bila terjadi kekosongan hukum. Tapi kan sekarang tidak ada. Revisi Undang-Undang KPK saja belum diteken," kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurutnya, penerbitan Perppu memiliki tiga syarat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Perppu dapat dikeluarkan bila undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

(Baca: Dukung Perppu KPK, Tokoh Senior Minta Jokowi Tak Gentar Pemakzulan)

Supratman menilai Jokowi mengalami kegamangan yang tidak perlu. Sebab, presiden telah mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU KPK dalam waktu cepat. DPR juga telah mengakomodir semua poin dalam DIM yang disampaikan oleh presiden.

Ia pun meminta presiden agar tidak mengeluarkan Perppu KPK hanya karena adanya demonstrasi. Ia pun mengingatkan sikap Jokowi saat mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017 lalu.

Saat itu, presiden bersikukuh untuk menerbitkan Perppu meski ada ada desakan besar dari publik. "Jadi apakah presiden khawatir pelantikannya terganggu? Tidak bisa begitu. Harus konsisten," ujarnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim pun mengatakan presiden belum memutuskan bakal menerbitkan Perppu KPK. Namun, ia mengatakan presiden akan mengkaji berdasarkan berbagai masukan dari para tokoh dan partai politik.

"Presiden meninjau seluruh argumen yang ada untuk memutuskan keluarkan Perppu atau tidak. Belum ada konklusi karena masih diproses," ujar Ifdhal.

(Baca: Moeldoko: Perppu KPK bak Buah Simalakama bagi Jokowi)

Reporter: Rizky Alika