Para tokoh senior menyuarakan dukungannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini pernah mereka sampaikan saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan 26 September lalu.
Dukungan ini kembali diberikan di tengah penolakan Perppu KPK oleh partai politik pengusung Jokowi. Bahkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung soal pemakzulan terhadap presiden jika Perppu dikeluarkan.
Para tokoh senior menjelaskan, Perppu merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Apalagi dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat sehingga tak akan jatuh kecuali jika melakukan pelanggaran dan pidana berat.
“Mengingatkan elite politik tidak membawa logika yang meresahkan publik serta mengancam Presiden,” demikian keterangan tertulis para tokoh senior yang diterima Katadata.co.id, Jumat (4/10).
(Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)
Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama adalah kebutuhan mendesak penyelesaian masalah hukum. Kedua, adanya kekosongan hukum atau keberadaan peraturan tak memadai dalam mengatasi masalah. Alasan ketiga adalah kekosongan hukum tak dapat diatasi karena proses pembuatan UU memakan waktu.
Para tokoh berpendapat, Perppu KPK dapat mengoreksi Revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Makanya dukungan kepada Jokowi diperlukan untuk menerbitkan Perppu. “Sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” kata para tokoh.