Anggota DPR Baru Disahkan, Bagaimana Nasib RUU yang Ditunda?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana pelantikan pimpinan DPR RI di gedung Nusantara II DPR. Anggota DPR periode 2019-2024 mendapat limpahan sejumlah RUU dari anggota DPR periode sebelumnya.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
2/10/2019, 11.03 WIB

Anggota DPR periode 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10). Sejumlah anggota menanggapi soal nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda serta dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru (carry over).

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pembahasan oleh anggota DPR. “Anggota DPR yang baru pasti akan ada pembicaraan lanjutan,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

Menurutnya, anggota DPR akan siap menerima limpahan RUU tersebut. Namun, aspirasi dari mahasiswa juga akan menjadi pertimbangan anggota.

Presenter sekaligus anggota DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Farhan mengatakan akan mempelajari RUU yang sempat ditunda dan harus dilanjutkan pembahasannya. “Pelajari dengan betul, setelah itu dibedah lagi,” ujar dia.

Bila RUU yang telah disetujui masih bermasalah, ia mempersilakan untuk dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, ia menilai hampir semua tuntutan masyarakat telah didengar oleh anggota parlemen.

(Baca: Johan Budi Sebut Nasib Revisi UU KPK di Tangan Jokowi)

Pembahasan RUU yang tertunda, lanjut Farhan, menjadi kewajiban anggota DPR baru. Oleh karena itu, RUU yang dinilai kontroversial akan dibahas secara mendalam dengan tenaga ahli dan akademisi. "Kalau sudah dibahas mendalam, baru disosialisasikan," kata Farhan.

Anggota DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menilai RUU yang di-carry over akan menjadi beban bagi kinerja anggota DPR saat ini. "Mestinya kami fokus kepada yang lain, tetapi harus mengulang lagi," ujar Dede.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika