Pengusaha Samin Tan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Batu Bara

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (30/9) memanggil pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal yakni Samin Tan. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proses terminasi kontrak batu bara di Kementerian ESDm.
30/9/2019, 13.59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (30/9) memanggil pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal yakni Samin Tan. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proses terminasi kontrak batu bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasus ini menyeret Samin sebagai tersangka lantaran menyuap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih seebsar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap SMT (Samin Tan), tersangka korupsi proses terminasi kontrak PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9).

(Baca: KPK Periksa Menteri Jonan sebagai Saksi untuk 2 Kasus Dugaan Korupsi)

Samin Tan diduga memberikan suap kepada Eni sebesar Rp 5 miliar. Uang dikucurkan agar memuluskan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Perjanjian melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diakusisi oleh PT BLEM dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Dia berupaya mempengaruhi Kementerian ESDM dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. 

(Baca: Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara)

Sedangkan pemberian uang dari Samin Tan dilakukan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Eni saat ini sudah divonis enam tahun penjara lantaran kasus lain yakni suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.  Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa bulan lalu juga telah diperiksa terkait kasus ini.

Reporter: Antara