Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Hari Widowati
6 Februari 2019, 15:36
Sidang Tuntutan Eni Saragih
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eni Maulani Saragih hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pengusaha di bidang energi dan tambang. Dana tersebut telah digunakan Eni untuk kepentingan kampanye suaminya sebagai calon bupati Kabupaten Temanggung.

"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, JPU KPK juga mengacu pada pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda tersebut, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang sebesar Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu. Dana yang harus dikembalikan tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK dan uang yang disita dalam perkara ini. Eni harus mengembalikan dana itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut dana tidak dikembalikan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Lie.

(Baca: Eni Saragih Sebut Terima SGD 10 Ribu dari Staf Menteri Jonan)

Rincian dana yang harus dikembalikan oleh politisi Golkar tersebut terdiri atas uang Rp 4,75 miliar yang diterima dari Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Johanes merupakan Chief Executive Officer (CEO) dari Blackgold Natural Resources (BNR), salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium yang membangun PLTU MT Riau-1.

Kemudian, dana sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu diperoleh Eni dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). Dana tersebut berasal dari Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp 100 juta dan SGD 40 ribu, Samin Tan selaku PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, serta Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Dana Kampanye

"Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," ujar Jaksa Lie.

Hingga saat ini, Eni sudah mengembalikan uang senilai Rp 4,05 miliar kepada KPK yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. Rinciannya: Rp 500 juta yang dibayarkan pada 28 Agustus 2018; Rp 500 juta pada 28 September 2018; Rp 1,25 miliar pada 8 Oktober 2018; Rp 1,3 miliar pada 5 November 2018, dan Rp 500 juta pada 30 Januari 2019.

Dalam sidang Tipikor sebelumnya, Eni menyatakan telah menggunakan dana yang diterima dari Kotjo sebesar Rp 2 miliar untuk kepentingan Pramunaslub, Munaslub, dan Steering Committe Munaslub Partai Golkar. Dari dana tersebut, sebesar Rp 713 juta sudah dikembalikan kepada penyidik KPK. Eni juga mengembalikan uang sejumlah SGD 10 ribu dari staf menteri ESDM untuk kepentingan ke daerah pemilihan yang selanjutnya ditransfer ke rekening KPK.

JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata JPU Lie.

JPU KPK juga menolak permohonan Eni untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Pasalnya, Eni merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019.

(Baca: Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...