Kadin Akan Adukan PGN ke Jokowi karena Harga Gas Naik secara Sepihak

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Gas Negara (PGN). Kadin akan melaporkan PGN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berencana menaikkan harga gas secara sepihak tanpa berdialog dengan industri.
25/9/2019, 19.42 WIB

Di samping itu,  jika terjadi kenaikan maka harga gas melambung menjadi sekitar US$ 12 per MMBTU atau antara 12% sam‎pai 15% dari harga saat ini sebesar US$ 9 sampai US$ 10 per MMBTU. "Harga lama kita tetap pegang, harga baru tidak akan kita bayar. Mereka berencana mau naik sekitar 12%-15%," ujarnya.

Seperti diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas pelanggan industri mulai 1 Oktober 2019. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pihaknya masih melakukan survei dan diskusi kepada pelanggan terkait penyesuaian harga tersebut.

PGN beralasan kenaikan harga dilakukan karena suplai gas bumi PGN berkurang. PGN mencatat, pasokan gas bumi berkurang hingga 30-40 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Untuk memenuhi pasokan tersebut, PGN harus mengambil suplai dari LNG. Harga LNG akan dihitung berdasarkan harga pasar.

Dalam surat edaran yang diterima Katadata, PGN beralasan penyesuaian harga memang untuk menyediakan pasokan gas bumi dalam jangka panjang, baik melalui penyediaan pasokan gas bumi dari sumur gas konvensional maupun LNG.

(Baca: PGN Naikkan Harga Gas untuk Pelanggan Rumah Tangga)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan