Ketua DPR Ungkap Peran dan Keinginan Jokowi di Balik Revisi KUHP

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo berjalan bersama menjelang sidang tahunan MPR.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
23/9/2019, 15.23 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan jawaban atas keinginan Presiden Jokowi agar aturan yang ada menjadi lebih sederhana. Harapannya, aturan tersebut mempercepat proses pengambilan keputusan.

Bambang mengatakan, RKUHP dapat menghapuskan beberapa UU lain yang terkait. “RKUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana,” kata Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Lebih lanjut, Bambang menilai pembahasan RKUHP sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, pembahasan RKUHP sudah melewati masa kepemimpinan tujuh Presiden dan 19 Menkumham.

(Baca: Jokowi Undang Pimpinan DPR dan Fraksi ke Istana Bahas RKUHP)

Dia pun menyebut sudah tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli Komisi III dengan pemerintah dalam membahas perubahan payung hukum pidana tersebut. “Bahkan ada juga gara-gara rapat yang tidak pernah pulang-pulang,” katanya.

Atas dasar itu, Bambang menilai ada urgensi mengesahkan RKUHP. Namun, Bambang juga mengakui masih ada berbagai kelemahan dalam RKUHP. Hal ini dikarenakan RKUHP merupakan naskah UU yang fundamental dan kompleks.

Dia juga mengakui DPR masih banyak mendapat kritik dari masyarakat terkait pembahasan RKUHP. Hanya saja, hal itu terjadi karena ada perbedaan kepentingan dan pemahaman. “Kami telah analisis segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa kami lakukan,” kata Bambang.

(Baca: Jokowi Minta Tunda Pembahasan RKUHP, Serius atau Pencitraan?)

Dirinya juga menyebut masih ada mekanisme hukum lain jika terdapat penolakan terhadap RKUHP. Salah satunya dengan melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RKUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK,” ujarnya. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu