Jokowi Minta Tunda Pembahasan RKUHP, Serius atau Pencitraan?

Dimas Jarot Bayu
22 September 2019, 21:03
Sejumlah demonstran melakukan aksi demo di depan gedung DPR MPR RI,  Jakarta Pusat (16/9). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah keukeuh memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Sejumlah demonstran melakukan aksi demo di depan gedung DPR MPR RI,  Jakarta Pusat (16/9). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah keukeuh memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus khawatir penundaan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanyalah pencitraan politik. Sebab, pemerintah tak punya peran dalam pembahasan RKUHP di tingkat II atau rapat paripurna.

Menurut Lucius, peran pemerintah hanya ada di tingkat I atau rapat kerja dengan DPR. Adapun, pembahasan di tingkat I sudah selesai pada Rabu (18/9) malam. Dalam pembahasan di tingkat I, pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk membawa RKUHP disahkan di rapat paripurna.

"Dia seolah-olah mencitrakan penolakan, tapi muncul saat tidak tepat. Karena faktanya sudah disetujui di Komisi III. Ini kan tinggal edit kata-kata saja. Substansinya sudah diterima semua," kata Lucius di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/9).

(Baca: Diminta Jokowi, DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP)

Agar penundaan RKUHP tak sekadar wacana, Lucius menilai Jokowi harus melakukan pendekatan politik kepada DPR. Menurut Lucius, Jokowi punya peluang besar ketika melobi DPR.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...