Menkumham Ungkap Alasan Pengesahan UU KPK Tanpa Libatkan Pimpinan KPK

ANTARA FOTO/Tyaga Anandra
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) saat rapat kerja di Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/9/2019, 20.27 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah menyampaikan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief terkait revisi UU KPK.

“Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal (RUU KPK) ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Yasonna mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan soal poin-poin yang diubah dalam RUU KPK. Salah satu poin tersebut seperti terkait status kelembagaan KPK yang masuk ranah eksekutif.

(Baca: Menkumham: Dewan Pengawas KPK Bisa dari Tokoh Masyarakat Hingga Aparat)

Kemudian, Yasonna menyampaikan soal pegawai KPK yang harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembentukan Dewan Pengawas.

Selain itu, dia memberitahukan kepada dua pimpinan KPK tersebut mengenai perlunya izin Dewan Pengawas untuk penyadapan. Penjelasan juga dilakukan terkait perlunya Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang ditangani KPK.

Halaman: