Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah menyampaikan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief terkait revisi UU KPK.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal (RUU KPK) ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Yasonna mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan soal poin-poin yang diubah dalam RUU KPK. Salah satu poin tersebut seperti terkait status kelembagaan KPK yang masuk ranah eksekutif.
(Baca: Menkumham: Dewan Pengawas KPK Bisa dari Tokoh Masyarakat Hingga Aparat)
Kemudian, Yasonna menyampaikan soal pegawai KPK yang harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembentukan Dewan Pengawas.
Selain itu, dia memberitahukan kepada dua pimpinan KPK tersebut mengenai perlunya izin Dewan Pengawas untuk penyadapan. Penjelasan juga dilakukan terkait perlunya Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Mengapa harus ada (SP3)? Supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. Supaya profesional,” kata Yasonna.
(Baca: UU KPK Dinilai Cacat, Salahi Aturan Pembentukan Perundangan)
Agus Rahardjo saat konferensi pers pada Jumat (13/9) pun menyebutkan pernah bertemu dengan Menkumham. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan sempat meminta draft revisi UU KPK, namun ditolak.
"Bahkan kemarin kami menghadap Menkumham sebenarnya ingin meminta draf revisi UU KPK yang resmi. Kemudian pak menteri bilang nanti akan diundang," kata Agus.
Meski Yasonna menjanjikan akan mengundang pimpinan KPK, namun hingga UU KPK disahkan, para pimpinan KPK tak pernah dilibatkan dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
Pihak istana sempat mengirimkan undangan kepada pimpinan KPK untuk membahas revisi UU KPK. Agus mengatakan undangan disampaikan pihak Istana Kepresidenan hari Minggu (16/9) malam. Namun, pertemuan belum dapat dilaksanakan karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang mencari jadwal Jokowi yang paling tepat.