Digugat Rp 39 Miliar oleh Global Haditech, SKK Migas Kaji Putusan BANI
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa mereka masih mengkaji gugatan Global Haditech sebesar Rp 39 miliar yang dikabulkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya diwajibkan untuk membayar 68% biaya pengerjaan proyek pemasangan alat ukur produksi minyak bumi atau flow meter kepada Global Haditech.
Proyek tersebut dihentikan SKK Migas lantaran flow meter yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan SKK Migas. Dia pun mempertanyakan putusan BANI yang mengabulkannya gugatan Global Haditech.
"Sebenarnya ada dispute kontrak, dari 200 sekian kontrak, harus semuanya diterima. Kalau misalnya 68% harus dibayar, berarti kan gak ngikutin kontrak. 32%-nya gak diterima kan," kata Fatar saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (17/9).
(Baca: Badan Arbitrase Kabulkan Tuntutan Global Haditech Terhadap SKK Migas)
Oleh karena itu, Fatar meminta agar dalam memberi putusan, seharusnya BANI lebih berhati-hati. Pasalnya, kalau dipaksakan, negara juga yang harus menanggung biaya tersebut. "Bagaimana kelanjutannya kami kaji dulu," ujar Fatar.
Lebih lanjut Fatar mengatakan, flow meter yang telah terpasang dapat terbaca dan digunakan. Namun menurutnya flow meter tersebut tidak memenuhi spesifikasi karena data dari lapangan dengan yang ada di kantor sangat berbeda.
"Kalau 68% terpasang, terbaca, tapi tidak memenuhi spek, apa harus diterima. Kan datanya harus terbaca di kantor SKK Migas tapi tidak sama dengan data lapangan," kata Fatar.
Sebagaimana diketahui, PT Global Haditech yang bergerak di instrumen rekayasa dan berkantor pusat di Bekasi ini telah memenangkan tender yang digelar SKK Migas. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter.
(Baca: SKK Migas Kaji Upaya Hukum Pasca Kalah di Arbitrase Karena Flow Meter)
Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender.
Perusahaan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek flow meter sebesar Rp 59,547 miliar.