Badan Arbitrase Kabulkan Tuntutan Global Haditech Terhadap SKK Migas

Image title
12 September 2019, 17:29
SKK Migas, flow meter
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas kalah dalam gugatan yang diajukan Global Haditech terkait pemasangan alat ukur produksi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kalah secara hukum setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan tuntutan Global Haditech. PT Global Haditech merupakan kontraktor proyek pemasangan alat ukur produksi minyak bumi atau flow meter yang proyeknya dihentikan oleh SKK Migas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan telah menerima informasi terkait dikabulkannya gugatan Global Haditech oleh BANI. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan secara rinci konsekuensi yang harus diterima SKK Migas.

Advertisement

Pihaknya pun akan terus mempelajari langkah yang akan diambil selanjutnya. "Saya belum lihat informasinya, berapa persen tuntutan yang dikabulkan. Kami masih pelajari ataukah itu keputusan final atau ada hukum yang lain,” kata Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (12/9).

Dwi menjelaskan, keputusan tersebut tidak akan mengurungkan rencana SKK Migas untuk memasang flow meter. SKK Migas akan segera melakukan tender ulang untuk pemasangan flow meter.

"Tender ulang, karena kan kami mau masuk mulai dari desain. Jadi tahapan yang benar begitu," kata Dwi.

(Baca: Proyek Flow Meter Dihentikan, Kontraktor Tuntut SKK Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement