RUU KPK Disahkan Hari Ini, DPR Bantah Terburu-buru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi sidang Paripurna DPR. DPR akan mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/9).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
17/9/2019, 11.56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/9). Hal itu dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU KPK melalui rapat kerja yang hanya berlangsung tiga kali.

Rapat kerja DPR bersama pemerintah terkait RUU KPK dilakukan sejak Kamis (12/9) dan dilanjutkan pada Jumat (13/9) malam. Pembahasannya lantas rampung pada Senin (16/9) malam.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah pihaknya terburu-buru mengesahkan RUU KPK. Supratman berdalih pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama semenjak di Baleg.

Revisi UU KPK diinisiasi pada 2010, lalu muncul lagi pada 2015 ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hanya saja, pembahasannya sempat tertunda lantaran mendapat banyak kritik dari publik pada rentang 2016-2017.

“Sebenarnya tidak terburu-buru karena kan proses,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

(Baca: Melaju Mulus, Revisi UU KPK akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu