Adapun saat ini, ada empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," kata dia.
Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar. Pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana penjara dan denda serta perampasan keuntungan.
(Baca: Indonesia-Malaysia Saling Tuding soal Kabut Asap Kebakaran Hutan )
Rasio menyebutkan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015, pihaknya telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah incraht dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun.
"Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan," kata dia.