Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry. Penyegelan itu dilakukan guna mendukung proses penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 7 September lalu.
“Kasus masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Sabtu (14/9).
Pihaknya bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah menyegel sejumlah konsesi lahan milik PT Adei pada Jumat (13/9) petang dengan memasang plang pengumuman sert pita kuning larangan melintas.
(Baca: Indonesia-Malaysia Saling Tuding soal Kabut Asap Kebakaran Hutan )
Lahan seluas 4,25 hektare sebelumnya diduga sengaja dibakar di Kabupaten Pelalawan, atau sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.
Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi lahan seluas total 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan catatan ANTARA, ini bukan pertama kali PT Adei tersangkut masalah hukum kejahatan lingkungan. Pada 2013, Polda Riau pernah menetapkan tersangka pembakaran lahan terhadap perusahaan yang berinduk pada Holding Company Kehpong Berhard Industry Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.
Pembakaran hutan dan lahan di konsesi PT Adei saat itu turut mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.
(Baca: Dianggap Pengirim Asap Karhutla, Menteri LHK Bakal Protes ke Malaysia)
Kasus PT Adei sudah sampai vonis di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp15,1 miliar yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluas sekira 40 hektare. Namun, tidak ada tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat penanggulangan Karhutla di Kemenko Polhukam, Jakarta Jumat (13/9) menyatakan sudah ada lima perusahaan asing yang disegel konsesinya karena diduga sebagai penyebab Karhutla pada tahun ini.
Selain satu perusahaan sawit Malaysia di Riau, ada pula empat perusahaan asing berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Perusahaan yang disegel itu, di antaranya satu perusahaan asal Singapura yakni PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang. Sedangkan empat perusahaan Malaysia antara lain PT Sime Indo Agro di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, dan PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan.