Pimpinan KPK Cemas, Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) memberi keterangan pers menanggapi pernyataan Capim KPK petahana Alexander Marwata dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
Editor: Yuliawati
13/9/2019, 21.21 WIB

Komisioner KPK beranggapan pembahasan RUU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Saya mendengar rumor, dalam waktu dekat akan disetujui," ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Agus, maka pimpinan memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. "Kami menunggu perintah apakah masih dipercaya hingga (masa jabatan berakhir) pada Desember 2020 atau tidak. Kami menunggu perintah," kata dia.

Selanjutnya, para pimpinan KPK menunggu tanggapan dari Jokowi. "Kami semua menunggu tindakan apa yang dilakukan presiden untuk pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.  

Pernyataan komisioner KPK ini disambut para pegawai dengan menyanyikan lagi "Maju Tak Gentar". Kegiatan ditutup dengan prosesi simbolik penaburan bunga di pintu masuk gedung KPK sebagai simbol matinya semangat antikorupsi.

(Baca: Jokowi Tolak Tiga Poin dalam Draf Revisi UU KPK)

Halaman: