Rapat Kilat, Dalam Dua Jam DPR dan Pemerintah Sepakati RUU MD3

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Rapat pembahasan RUU MD3 terhitung cepat, hanya sekitar dua jam. Kesepakatan rapat akan dibawa untuk disahkan pada rapat paripurna.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
13/9/2019, 18.31 WIB

Sementara penjelasan pasal tersebut yang direvisi berbunyi, “Yang dimaksud dengan 'representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota’ adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR".

(Baca: DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang)

Lebih lanjut, rapat antara DPR dan pemerintah itu menyepakati penghapusan Pasal 427C. “Karena sudah diatur dalam Pasal 15,” kata Totok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi pembahasan RUU MD3 ini. Menurut dia, rapat pembahasan terhitung cepat, efektif, efisien, dan intensif.

Berbagai perubahan di dalam RUU MD3 pun dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat. “Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan RUU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU,” kata Tjahjo.

Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU MD3 antara DPR dan pemerintah berjalan tertutup. Awak media tak boleh memantau jalannya rapat dan hanya diberikan kesempatan meliput saat pembacaan keputusan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu