Rapat Kilat, Dalam Dua Jam DPR dan Pemerintah Sepakati RUU MD3

Dimas Jarot Bayu
13 September 2019, 18:31
paripurna, dpr, md3
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Rapat pembahasan RUU MD3 terhitung cepat, hanya sekitar dua jam. Kesepakatan rapat akan dibawa untuk disahkan pada rapat paripurna.

Sementara penjelasan pasal tersebut yang direvisi berbunyi, “Yang dimaksud dengan 'representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota’ adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR".

(Baca: DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang)

Lebih lanjut, rapat antara DPR dan pemerintah itu menyepakati penghapusan Pasal 427C. “Karena sudah diatur dalam Pasal 15,” kata Totok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi pembahasan RUU MD3 ini. Menurut dia, rapat pembahasan terhitung cepat, efektif, efisien, dan intensif.

Berbagai perubahan di dalam RUU MD3 pun dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat. “Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan RUU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU,” kata Tjahjo.

Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU MD3 antara DPR dan pemerintah berjalan tertutup. Awak media tak boleh memantau jalannya rapat dan hanya diberikan kesempatan meliput saat pembacaan keputusan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...