Setahun Berjalan, Pelaksanaan OSS Belum Maksimal

Oji/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi meninjau layanan Online Single Submission di PTSP BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi. Setahun berjalan, pelaksanaan OSS belum maksimal.
11/9/2019, 15.07 WIB

"RDTR merupakan panglima OSS, tapi baru 10% daerah punya RDTR. Ketika didalami, kendalanya dari sisi anggaran," ujar dia.

Padahal, daerah juga berharap RDTR dapat berlaku selama 10-15 tahun ke depan. Namun, tenaga di daerah belum memadai.

(Baca: Sri Mulyani Minta Birokrasi Dibenahi agar Investasi Genjot Ekonomi)

Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RTRW. Bahkan, pendirian lokasi bisa dilakukan tanpa berbasis lokasi Iantaran ketiadaan RDTR.

Dari aspek tata laksana, OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan terkait kementerian/lembaga. Begitu juga dengan pemda yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis-aplikasi yang belum terintegrasi dengan lembaga OSS.

Bahkan, Jakarta baru mengintegrasikan JakEVO dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).  Di sisi lain, belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional melalui OSS.

“Keseragaman baru ditemui pada pelayanan NIB saja," ujar Boedi Rheza.

(Baca: Realisasi Investasi Semester I Rp 395 Triliun, Hampir 50% dari Target)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika