KPK Pertanyakan Izin Penyadapan Tak Berlaku pada Kepolisian dan Jaksa

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK mempertanyakan rencana penerapan izin penyadapan dalam revisi UU KPK.
8/9/2019, 18.12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan rencana penerapan izin penyadapan yang hanya diberlakukan bagi institusinya. Padahal, lembaga hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan juga melakukan penyadapan.

Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai aneh rencana penerapan izin penyadapan tersebut. “Semua melakukan penyadapan. Artinya kalau mau diatur, harus diatur sama,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9).

Dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) KPK, komisi antirasuah tersebut harus mengantongi izin penyadapan secara tertulis dari Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pengawas untuk memberikan atau tidak memberikan izin akan berlangsung dalam 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mendapatkan izin, KPK baru dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan. Setelah selesai, hasil penyadapan harus  dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan.

(Baca: Suramnya Masa Depan Indonesia Jika Revisi UU KPK Disahkan)

Rasamala juga mempertanyakan keberadaan Badan Pengawas. Sebab, selama ini KPK bertanggung jawab kepada masyarakat dengan diawasi oleh presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika