Anggota Komisi III DPR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengungkapkan enam inisiator atau pengusul revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PPP itu mengatakan awalnya RUU KPK diusulkan oleh enam orang di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan berasal dari lintas fraksi di DPR.
Hanya saja, Arsul tak mau membeberkan enam orang pengusul perubahan payung hukum KPK tersebut. Dia beralasan tak etis menyampaikan siapa saja inisiator untuk merevisi payung hukum KPK itu. Makanya dia meminta awak media untuk mencari tahu sendiri siapa mereka.
“Tidak mungkin tak ada pengusulnya. Cuma tidak etis kalau saya sebut (nama),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9).
(Baca: Gerakan Senyap Pelumpuhan KPK di Ujung Masa Kerja DPR)
Arsul hanya memberi petunjuk enam orang itu bisa saja berasal dari fraksi yang berbeda-beda. Sepuluh fraksi yang ada di Baleg DPR yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.
“Kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi,” kata Arsul.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto hari Kamis (5/9) kemarin, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Adapun, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tundang pada peraturan perundang-undangan terkait.
(Baca: YLBHI Sebut KPK Tengah Dilemahkan lewat Dua Cara)
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.