DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Katadata | Arief Kamaludin
Gedung MPR/DPR. DPR akan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu usulan RUU tersebut yaitu jumlah pimpinan MPR bertambah menjadi total 10 orang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
5/9/2019, 13.55 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Artinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) MD3 menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU MD3 menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah pendapat fraksi-fraksi tentang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut.

“Setuju!” seru para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Berdasarkan daftar hadir, ada 281 dari 560 anggota DPR yang ikut dalam rapat paripurna hari ini.

(Baca: DPR Kembali Tagih Pemerintah Serahkan DIM RUU Minerba)

Dalam RUU MD3, poin revisi yang substansial terkait dengan komposisi pimpinan MPR menjadi 10 orang. Rinciannya, satu orang ketua dan sembilan wakil ketua. Saat ini, pimpinan MPR berjumlah delapan orang. Rinciannya, satu ketua dengan tujuh wakil ketua.

Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.

Kemudian, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dewan dalam sidang paripurna MPR. Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota dewan hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Adapun, posisi ketua akan dipilih dari sepuluh orang calon pimpinan MPR secara musyawarah untuk mufakat. Penetapan Ketua MPR dilakukan dalam sidang paripurna.

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua MPR dilangsungkan melalui pemungutan suara. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih selanjutnya menjadi wakil ketua.

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Reporter: Dimas Jarot Bayu