Pemerintah tetap akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani beralasan kenaikan harus dilakukan karena sudah waktunya.
Menurut Puan, iuran BPJS Kesehatan tak berubah selama lima tahun. Hal ini membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 28,5 triliun pada 2019. Jumlah tersebut terdiri dari pengalihan tahun lalu Rp 9,1 triliun dan Rp 19 triliun di tahun ini. "Penyesuaian harus dilakukan. Dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).
(Baca: DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat)
DPR sebelumnya menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada peserta mandiri layanan kelas III. Dewan meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan validasi data kepesertaan asuransi negara itu.
Terkait dengan penolakan sebagian usulan dari DPR, Puan akan menindaklanjuti validasi data kepesertaannya. Pemerintah bakal mengkaji berapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tepat dan tak merugikan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. "Yang bisa saya pastikan untuk PBI, walaupun ada kenaikan, negara tetap membayar,” kata dia.
Menurut dia, kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas baru akan dilakukan pada 1 Januari 2020. Saat ini Puan masih menunggu rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo diperkirakan menekennya sebelum Oktober.
(Baca: Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken)
Berdasarkan daftar yang diusulkan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan akan naik bervariasi. Untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.
Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.
Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu yang rencananya berlaku mulai Agustus 2019.