Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
4/9/2019, 14.26 WIB

Sebelumnya, berdasarkan daftar iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah, iuran untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah, dengan presentase perhitungan tetap 5% dari upah. Batas upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

(Baca: Bakal Naik, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2020 & Cara Menyiasati)

Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, menjadi ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu dan diusulkan berlaku mulai Agustus 2019.

DPR sebelumnya menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada peserta mandiri layanan kelas III. DPR meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan validasi data kepesertaan asuransi negara itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika