Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken

Rizky Alika
4 September 2019, 14:26
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Timur (28/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat, semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak m
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, berdasarkan daftar iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah, iuran untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah, dengan presentase perhitungan tetap 5% dari upah. Batas upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

(Baca: Bakal Naik, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2020 & Cara Menyiasati)

Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, menjadi ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu dan diusulkan berlaku mulai Agustus 2019.

DPR sebelumnya menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada peserta mandiri layanan kelas III. DPR meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan validasi data kepesertaan asuransi negara itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...