Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan sepuluh nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/9). Dari sepuluh nama tersebut, nantinya nama-nama tersebut akan disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dipilih lima nama yang akan ditetapkan menjadi pimpinan KPK definif.
Salah satu nama yang masuk di dalam daftar tersebut adalah Alexander Marwata, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Pria berusia 52 tahun ini menjadi satu-satunya petahana yang lolos seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sebelum berkarir di lembaga anti-rasuah, tak ada yang menyangka karirnya akan berlabuh sebagai pengawas tindak korupsi seperti saat ini. Alexander Marwata memiliki latar belakang pendidikan sebagai auditor. Ia adalah lulusan program Diploma IV Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Marwata memulai kariernya sebagai auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 1987 hingga 2011. Setelah 8 tahun bekerja di BPKP, ia tertarik melanjutkan pendidikannya di bidang hukum. Ia pun mengambil S1 di jurusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI). Marwata tetap bekerja di BPKP sembari kuliah.
Setelah puluhan tahun berkarier di BPKP, dengan gelar sarjana hukumnya Marwata kemudian bertransformasi menjadi seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjadi hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi pada 2012. Barulah pada 2015, Alexander terpilih sebagai satu dari lima pimpinan KPK untuk periode 2015-2019.
(Baca: Daftar 10 Nama Capim KPK yang Disetor ke Jokowi)
Sempat Enggan Maju Lagi sebagai Capim KPK
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini sebelumnya pernah menyebut tidak ingin ikut lagi dalam proses seleksi Capim KPK. Selama empat tahun menjalani tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, Marwata merasa tenaganya sudah cukup terkuras.
"(Enggak maju lagi) sudah capek," kata Marwata seperti dikutip Kumparan, Rabu (30/1). Selain alasan pekerjaan yang padat, Marwata menilai perlu adanya regenerasi pimpinan sehingga posisinya saat itu masih mungkin untuk diisi nama-nama lain.
Namun, siapa sangka justru ia berpeluang besar maju lagi di periode kedua setelah namanya masuk dalam 10 nama yang diajukan oleh Pansel Capim KPK. Ia telah menyingkirkan 192 nama lainnya yang juga sudah lolos administrasi.
(Baca: Nasib Wajah Baru Pimpinan KPK di Tangan Jokowi)
Proses pemilihan Capim KPK ini mendapat sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan karyawan KPK. Masuknya nama sejumlah calon dari Kepolisian RI dan hakim dikhawatirkan membuat lembaga antirasuah tersebut tersandera.
Pengamat Politik Exposit Strategic Arif Susanto dalam sebuah diskusi menyebut bahwa Pansel Capim KPK hanya mempertimbangkan aspek keilmuan calon daripada aspek profesionalitasnya. Wadah Pegawai KPK juga telah menyerahkan rekomendasi agar nama-nama capim KPK yang memiliki rekam jejak negatif tidak diloloskan.
Alexander Marwata sebagai salah satu calon yang lolos seleksi mengatakan ia bukan titipan dari pihak manapun. "Saya harus buktikan bahwa saya bukan titipan siapapun. Saya ini pimpinan yang jarang berkomunikasi dengan pejabat negara, anggota DPR, atau partai politik," ujar dia seperti dikutip Kompas.com.
(Baca: Pengamat: Masuknya Jaksa dan Polisi Jadi Pimpinan akan Lemahkan KPK)
Penulis: Abdul Azis Said (Magang)