Atasi Sengketa Lahan, Jokowi Bagikan 3.800 Sertifikat Tanah di Jateng

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo melanjutkan program pembagian sertifikat tanah.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
29/8/2019, 16.38 WIB

Dengan dibagikannya sertifikat, masyarakat kini memiliki tanda bukti legal atas tanah yang mereka klaim. Masyarakat tak perlu lagi khawatir atas persoalan sengketa lahan. Sebab, tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa mengklaim memiliki tanah masyarakat secara sepihak jika telah mengantongi sertifikat tersebut.

“Jadi kalau di pengadilan ada buktinya. Buka di sini (sertifikat), ada nama (pemilik tanah), letaknya di mana, luasnya di mana,” kata Jokowi.

(Baca: Jokowi: Sertifikasi Tanah Bukan Permudah Perusahaan Kuasai Lahan)

Dia juga berpesan, masyarakat boleh menggadaikan sertifikat tanah yang mereka miliki, selama itu digunakan untuk hal yang produktif.

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat yang ingin menggadaikan tanahnya melakukan kalkulasi terlebih dahulu. “Bukan pinjam cuma buat beli televisi, beli sepeda motor, beli mobil. Hilang sertifikatnya kalau dipakai untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.

Jokowi menargetkan pembagian sembilan juta sertifikat tanah sepanjang 2019. Target tahun ini lebih tinggi dibandingkan pada 2018 yang sebesar tujuh juta lembar sertifikat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu