Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut perubahan terbatas Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 bakal menghilangkan peran kampanye calon presiden dan wakil presiden. Perubahan itu juga akan membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai acuan kebijakan lima tahun.
JK menjelaskan visi misi kampanye presiden dan wakil presiden saat ini merupakan dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kalau GBHN, efeknya adalah presiden tidak bisa kampanye visi dan misi masing-masing, rakyat tidak bisa memilih lagi apa yang mereka inginkan," katanya di Jakarta, Selasa (20/8).
Dia menuturkan, aturan harus memilih salah satu dasar kebijakan lima tahun karena masing-masing punya peranan yang sama. Namun, GBHN bakal menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga tertinggi.
(Baca: Panasnya Wacana Amendemen UUD 1945 dan Kembalinya GBHN)
JK menegaskan, GBHN akan menghilangkan peran presiden karena tak perlu memiliki program selama lima tahun ke depan.
"Kalau GBHN, presiden tidak perlu lagi kampanye, hanya katakan saja hebat dan bisa melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hassan merekomendasikan perubahan terbatas Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 kepada penerusnya, yang menjabat periode 2019-2024. Hal itu ia sampaikan dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Ia menyampaikan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945 diperlukan saat ini.
(Baca: PKS Ingin Amendemen UUD 1945 DIlakukan Saat Oposisi Kuat)
"Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," kata dia saat membacakan pidato tahunan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jum'at, (16/8).
Zulkifli menjelaskan, rekomendasi itu sudah melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh masyarakat. Dari hasil diskusi itu, MPR periode ini merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berikutnya.
Dalam pidatonya, Zulkifli juga mengungkapkan alasan MPR melakukan kajian amendemen terbatas tersebut. Ia menyebut Indonesia merupakan negara besar dan luas butuh haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.