Situs PLN Sulit Diakses Setelah Buat Hitungan Kompensasi Listrik Mati

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019). PLN akan memberikan kompensasi terkait pemadaman listrik tersebut.
19/8/2019, 15.42 WIB

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” ujar Dwi.

PLN diproyeksi akan memberikan kompensasi kepada 21,9 juta pelanggannya di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian daerah di Jawa Tengah. Total kompensasi ditaksir mencapai Rp 839 miliar.

PLN memang wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dalam aturan tersebut, pelanggan golongan subsidi akan diberi kompensasi diskon 20% dari biaya beban. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar 35%.

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :

Wilayah Jakarta Pusat
Wilayah Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Timur
Wilayah Jakarta Utara
Wilayah Jakarta Selata
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :

Kota Cilegon
Kab Serang kecuali pulau panjang
Kota Serang
Kab Pandeglang
Lebak
Tangerang
Sebagian Kota Tangerang Selatan
Sebagian Kota Tangerang
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :

Wilayah Depok
Wilayah Bekasi
Wilayah Bogor
Wilayah Cikarang
Wilayah Karawang
Wilayah Gunung Putri
Wilayah Sukabumi
Wilayah Cianjur
Wilayah Purwakarta
Wilayah Cimahi
Wilayah Bandung
Wilayah Majalaya
Wilayah Garut
Wilayah Sumedang
Wilayah Indramayu
Wilayah Tasikmalaya
Wilayah Cirebon

(Baca: Infografik: Kacaunya Pulau Jawa Ketika Listrik Padam)

Halaman: