Jokowi Minta DPD Pangkas Peraturan Daerah yang Menghambat Usaha

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Joko Widodo (tengah) selaku presiden Indonesia beserta jajaran berfoto bersama dalam sidang tahunan MPR RI sidang beraama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 2, DPR, Jakarta Pusat (16/8). Jokowi meminta DPD memangkas peraturan yang berbelit-belit.
Penulis: Michael Reily
16/8/2019, 09.56 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memangkas Peraturan Daerah (Perda) yang tak ramah terhadap iklim bisnis. Hal itu ia sampaikan dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR 2019 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Jokowi mengungkapkan dukungan DPD untuk kemajuan daerah harus berlanjut. "Perda yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Pemerintah dan DPD, menurutnya harus terus membangun Indonesia dari pinggiran, daerah dan desa. Dia pun menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus terus meningkat supaya penyebaran pembangunan yang merata lebih terasa bagi masyarakat.

(Baca: Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Gunakan DAU agar Setara UMR)

Dia mengungkapkan, DPD memberi masukan kepada pemerintah tentang skema penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi desentralisasi fiskal untuk penyelesaian masalah di daerah.

Jokowi menjelaskan DPD mampu menyelesaikan permasalahan kedaulatan pangan, penataan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengembangan UMKM. "Saya mengapresiasi respons DPD terhadap tantangan mendesak di daerah," kata Jokowi

Jokowi pun menyinggung DPD yang telah menghasilkan produk legislasi terkait kewenangan konstitusional. Selain itu, DPD menerima aspirasi masyarakat untuk implementasi Undang-Undang (UU) tentang desa.

(Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Jokowi Minta Menteri Kaji Skema Biaya )

Reporter: Michael Reily