Ombudsman RI menduga, ada kesalahan prosedur terkait penanganan tahanan khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, lembaga ini bakal mendatangi Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, salah satu tahanan melapor bahwa petugas KPK yang menyalahi prosedur penanganan narapidana kasus korupsi. Misalnya, penggunaan borgol saat berobat ataupun beribadah.
"Kami telah mewawancarai mereka di tahanan. Ada beberapa hal yang mereka keluhkan seperti penggunaan borgol dan rompi yang berlebihan," kata Adrianus di kantornya Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, (15/8).
(Baca: [Video] Ombudsman Pergoki Idrus Marham “Jalan-jalan” di Luar Rutan KPK)
Ada juga tahanan yang mengeluh, karena petugas ikut masuk ke ruangan pemeriksaan saat berobat di rumah sakit. Narapidana tersebut menilai, pengawalan seperti itu berlebihan.
Sebagian lainnya mengaduh karena tidak ada pemanas makanan. Kunjungan keluarga juga relatif singkat. Bahkan, beberapa tahanan mengaku tak diperbolehkan merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.
Ombudsman berencana menindaklanjuti laporan para tahanan ini. “Kami merasa KPK akan tertutup. Maka, minggu depan kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait prosedur tetap (protap) ini,” kata dia.
Adrianus menjelaskan, tata kelola prosedur tetap keamanan warga tahanan diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Ia menilai, KPK seharusnya mengikuti ketentuan ini.
"Secara tata kelola KPK mempunyai rutan yang merupakan cabang dari yang ada di Salemba. Rutan Salemba mengacu pada ketentuan Ditjen Lapas Kemenkumham," kata dia.
(Baca: Belum Dapat Izin, Ombudsman Batal Tinjau Rutan KPK Saat Lebaran)
Adrianus mengatakan, tata kelola administrasi rutan semestinya tidak membuat prosedur tetap keamanan sendiri-sendiri. Pengelola rutan harus mengacu pada ketentuan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Hal ini berlaku juga untuk rutan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
“Apa memang ada ranah fleksibilitas, lalu sejauh mana? Jangan sampai kemudian aturan umumnya seperti ini tapi dalam implementasinya berbeda. Cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan. Tidak boleh membuat regulasi melampaui aturan yang ada," katanya
(Baca: KPK dan Ombudsman Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi)