Pemerintah segera melayangkan nota keberatan kepada Uni Eropa atas kebijakan bea masuk anti-subsidi untuk biodiesel Indonesia. Nota keberatan ini sebagai langkah awal sebelum pemerintah melakukan pengaduan hukum.
“Kita kirim nota keberatan dulu, harusnya dalam berapa hari ini, dalam satu sampai dua hari,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (15/8).
Uni Eropa resmi memberlakukan bea masuk berkisar 8-18% untuk perusahaan biodiesel nasional. Rinciannya, PT Ciliandra Perkasa terkena 8%, Musim Mas Group terkena 16,3%, Permata Group terkena 18%, Wilmar Group terkena 15,7%, serta perusahaan lain terkena 18%.
(Baca: Indonesia Bisa Balas Laporkan Uni Eropa Atas Tuduhan Dumping)
Presiden Komisi Uni-Eropa Jean Claude Juncker telah menandatangani kebijakan terkait di Brussels, Belgia, Senin, 12 Agustus 2019. Kebijakan itu berlaku efektif satu hari setelah publikasi di Jurnal Resmi Uni Eropa. Saat ini, kebijakan sudah berlaku efektif.
Perusahaan biodiesel Indonesia yang keberatan terhadap kebijakan tersebut bisa memberikan jawaban tertulis dalam waktu 15 hari setelah regulasi berjalan. Komisi Uni Eropa akan memberikan respons dalam waktu lima hari. Komisi bisa meminta waktu tambahan. Komisi juga bisa menentukan permintaan perusahaan diterima atau ditolak.
(Baca: Pacu Penyerapan Minyak Sawit, Jokowi Minta B50 Diterapkan Tahun Depan)
Seiring pengenaan bea masuk antisubsidi ini, indeks saham sektor agri terpantau melemah. Pada Rabu (14/8), indeks saham sektor agri ditutup terkoreksi 0,17%. Pelemahan berlanjut pada Kamis (15/8) ini, indeks sektor agri ditutup turun 0,29%.