Kementerian ESDM: Biodiesel B30 Dapat Digunakan dalam Cuaca Dingin

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang petugas mengisi bahan bakar biodiesel B30 di gedung KESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Kementerian ESDM menyatakan B30 bisa digunakan dalam kondisi cuaca dingin.
14/8/2019, 10.55 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan biodiesel 30% (B30) dapat digunakan di dataran tinggi dengan kondisi cuaca yang dingin. Pernyataan tersebut didukung dari hasil uji jalan B30 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM (Balitbang ESDM) di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah.

Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proses pengujian dan pemilihan lokasi di Dieng dilakukan untuk menguji kemampuan bahan bakar beradaptasi pada kondisi udara yang lebih dingin.

ESDM  melakukan dua pengujian penggunaan B30, yaitu pengujian prespitasi untuk mengukur berat zat dalam kandungan B30 dan uji kemampuan kendaraan untuk dinyalakan setelah didiamkan (soaking) selama beberapa hari pada kondisi udara dingin. 

Hasil uji prespitasi menunjukkan B30 cenderung mempunyai presipitat lebih tinggi dibandingkan B0. "Hasil uji start ability menunjukkan mobil dapat dinyalakan secara normal yang membuktikan B30 mengalir dengan baik di mesin walau telah didiamkan selama 21 hari pada kondisi dingin," ungkap Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).

(Baca: Biodiesel RI Resmi Kena Sanksi, Pemerintah Pastikan Balas Uni Eropa)

Pengujian dilakukan pada dua kelompok kendaraan yang tiap kelompok terdiri atas tiga unit Toyota Innova Diesel. Kelompok pertama dilakukan tiga kali soaking yaitu selama tiga hari, tujuh hari, dan 14 hari. Sedangkan untuk kelompok kedua dilakukan soaking selama 21 hari.

Bahan bakar yang digunakan untuk uji prespitasi dan start ability adalah solar murni (B0), B30 dengan kadar Monogliserida (MG) sebesar 0,4 (%-massa), dan B30 dengan kadar Monogliserida (MG) sebesar 0,55 (%-massa).

Uji jalan kali ini juga dilakukan menentukan mutu bahan bakar B30. "Uji ini adalah bagian dari uji jalan B30 untuk menentukan nilai kandungan Monogliserida (MG) yang optimum yang akan diimplementasikan sebagai standar acuan mutu bahan bakar B30 di Indonesia," katanya.

Pelaksana uji dilaksanakan oleh Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) KESDM, Puslitbang Teknologi Minyak dan Gas (LEMIGAS) KESDM, Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD) BPPT, serta Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) BPPT. Ada pun pendanaan road test berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Selain itu, uji prespitasi dan start ability ini mendapat dukungan lain dari industri berupa bantuan bahan bakar dari Pertamina dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), serta penyediaan kendaraan uji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sebagai informasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meluncurkan uji jalan B30 pada 13 Juni lalu di kantor Kementerian ESDM Jakarta.

(Baca: Jusuf Kalla Sentil Jonan dan PLN soal Pengembangan Energi Terbarukan)