Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya, aturan tersebut bakal menetapkan iuran baru serta faktor lain yang memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan asuransi pemerintah pelat merah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perpres bakal menjadi jawaban terhadap kebijakan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. "Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk Perpres," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).
Meski begitu, dia tak mengungkapkan detail isi Perpres selain penetapan tarif iuran baru BPJS Kesehatan. Dia mengaku pembahasan masih berlangsung dalam kementerian dan lembaga karena hubungannya dengan program kesehatan pemerintah yang masih defisit.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa informasi dalam Perpres bakal mencakup secara luas tugas, pokok, dan fungsi BPJS Kesehatan. "Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan biar tidak terpotong (informasi) mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan," ujarnya.
(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)
Sebelumnya diberitakan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan untuk semua kelas layanan. Kementerian Keuangan tengah mengkaji opsi besaran kenaikan tersebut untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan bahwa iuran semua kelas harus naik. "Kita sedang selesaikan beberapa opsi untuk melihat mana yang bisa berlangsung dan bisa menutup defisit dalam jangka menengah," ujarnya, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan, kajian tersebut bakal melihat dampak terhadap pembayaran iuran di semua kelas. Selain itu, Kementerian Keuangan juga bakal melihat faktor lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah, serta temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengungkapkan temuan BPKP bakal memberikan gambaran pemasukan BPJS Kesehatan selain dari tarif iuran. Contohnya, sinergi BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, serta potensi penerimaan tambahan lain seperti pajak rokok.
(Baca: BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik)