PLN Tak Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati

Instagram/PLN.id
"Proses pemulihan terus dilakukan, memang tidak bisa secara serentak langsung #nyala, namun secara bertahap penormalan terus diupayakan dengan maksimal,” ungkap Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (ketiga dari kanan) saat Konfrensi Pers di Kantor PLN di Gandul, Minggu (04/08/2019).
8/8/2019, 21.08 WIB

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menegaskan tidak akan ada pemotongan gaji karyawan PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8).

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya seperti dikutip berdasarkan keterangan tertulis, Kamis malam (8/8).

Lebih lanjut, menurutnya mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Dimana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi. "Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," kata Sripeni.

(Baca: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong untuk Kompensasi Listrik Mati)

Di samping itu, kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, dimana hukum dan peraturannya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Caranya yakni dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment, berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin,PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

(Baca: Ombudsman Sebut Gaji Pegawai PLN Tak Dipotong, Tapi Bonus Terancam)