Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil

ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Ilustrasi. Ombudsman meminta PLN merevisi besaran kompensasi listrik mati karena nilainya dianggap terlalu kecil.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
8/8/2019, 17.09 WIB

Ombudsman RI mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merevisi pemberian kompensasi listrik mati di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8). Ombudsman menilai besaran kompensasi yang diberikan masih terlalu kecil dan tidak memberikan rasa keadilan kepada publik.

"Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompensasi ini," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lee di Jakarta, Kamis (8/8) dikutip dari Antara.

(Baca: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong untuk Kompensasi Listrik Mati)

PLN menetapkan besaran kompensasi listrik mati berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.  Dalam ayat 1 pasal 6 Permen tersebut disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Besaran kompensasi listrik tersebut 30% dan 20% sesuai kategori yang diatur dalam peraturan tersebut. Sehingga, Ombudsman menilai Permen tersebut perlu disesuaikan.

Alvin menilai kompensasi listrik mati tersebut terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat. "Misalnya ada konsumen yang memiliki daya 2.200 watt digantinya cuma Rp 45.192 saja, itupun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," kata Alvin.

Ombudsman menyampaikan permintaan tersebut di hadapan Direktur Strategis PLN, Djoko R Abuhanan, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, dan pengurus YLKI, Sularsi.

(Baca: PLN Potong Gaji Karyawan, Kompensasi Listrik Mati Berlaku Bulan Depan)

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman juga meminta klarifikasi PLN secara komprehensif mengenai pemadaman listrik selama dua hari. "Kami tanyakan apa yang jadi penyebab pemadaman, karena ada informasi yang belum satu arah, dan bagaimana tata kelola yang berlaku di PLN, termasuk pihak regulator dan pengawasan (dirjen ESDM) bagaimana sistem kompensasi yang diberikan, bagaimana perbaikan kedepan," kata Laode.

Menanggapi soal revisi kompensasi, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto mengatakan butuh waktu beberapa hari untuk merevisi regulasi tersebut. Menurut dia, revisi peraturan ada SOP yang harus dijalankan, yakni setelah diajukan ke kementerian, nanti akan dilakukan pembahasan oleh menteri yang bersangkutan dengan mengundang sejumlah pihak.

"Sebelum ada peraturan baru ini, PLN menghitung kompensasi sesuai aturan yang ada dulu," kata Djoko.

(Baca: Bayar Kompensasi Listrik Mati, Berapa Gaji dan Bonus Pegawai PLN?)