BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan layanan yang akan didapatkan masyarakat.
Penulis: Happy Fajrian
1/8/2019, 06.15 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa kenaikan kenaikan iuran BPJS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf. Dia juga menambahkan, salah satu bagian dari peningkatan kualitas layanan tersebut yaitu pembenahan kualitas rumah sakit mulai awal 2019 dengan akreditasi dan pengkajian kelas rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan.

"Yang kemarin review kelas rumah sakit itu kan untuk memastikan itu sebetulnya. Jadi kontribusi regulasi jadi poin penting untuk melakukan program ini bisa terselenggara secara efisien," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (31/7).

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.

(Baca: Kemensos: Penonaktifan 5,2 Juta PBI BPJS Bagian dari Pemutakhiran Data)

Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.

Halaman:
Reporter: Antara