Badan Usaha pengelola Bahan Bakar Minyak (BBM) campuran 30% Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dengan solar (B30) ditargetkan terbentuk pada akhir tahun ini. Rencananya, mandatori program B30 akan dilaksanakan pada 2020.
B30 akan diterapkan untuk sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. "Yang nantinya menyalurkan B30 belum ada karena kami masih menunggu hasil road test. Akhir tahun baru ditentukan," ujar Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Andi Novianto di Jakarta, Rabu (31/7).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, tes jalan dilakukan pada Mei-Agustus 2019. Untuk tahap awal, tes akan dilakukan pada kendaraan penumpang dan kendaraan niaga.
Untuk melancarkan tes ini, pemerintah telah mempersiapkan segala hal, seperti uji laboratorium dan Standar Nasional Indonesia yang kini sudah di Badan Akreditasi Nasional.
(Baca: Aprobi Sebut Bea Masuk Sawit dari Eropa Ganggu Ekspor Biodiesel )
Tes jalan B30 akan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada tahun lalu, B20 telah diwajibkan untuk sektor PSO dan Non-PSO. Namun, untuk kendaraan operasional PT Freeport Indonesia, alat utama sistem pertahanan (alusista), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) masih medapatkan relaksasi. Sambil menunggu kajian dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Pada tahun lalu, penerapan B20 mampu menghemat devisa hingga Rp 28,4 triliun. Penghematan ini akibat berkurangnya impor solar. Sedangkan jumlah produksi biodiesel mencapai 6 juta kiloliter. Capaian itu setara dengan 105% dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 5,7 juta kiloliter.
(Baca: Kementerian ESDM Uji Coba Penggunaan B30, Akan Tempuh Jarak 50 Ribu Km)