KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tak Terbukti Lakukan Praktek Kartel Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
KPPU memvonis tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan praktek kartel garam karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi kenaikan harga yang berlebihan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/7/2019, 10.19 WIB

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan dugaan praktek kartel garam industri aneka pangan. Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Komisi, Dinnie Melanie dalam pembacaan sidang putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Senin, (29/7).

"Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999," tegas Dinnie dalam pembacaan sidang putusan dugaan kartel garam.

Dinnie yang juga didampingi dua anggota Majelis Guntur Saragih dan Yudi Hidayat berkesimpulan, ketujuh perusahaan terlapor ini terbukti mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan harga garam industri aneka pangan.

Sehingga tujuh perusahaan ini tidak terbukti memenuhi unsur mempengaruhi harga pasar. "Majelis menilai tidak ada upaya praktek monopoli dan tidak terpenuhi," ungkap Dinnie.

(Baca: Realisasi Impor Garam 40% Sepanjang Semester I-2019)

Dalam persidangan ini Majelis Komisi juga mengaku telah terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara anggota Majelis. Anggota Majelis Yudi Hidayat dinilai tidak sependapat dengan apa yang di putuskan oleh dua Majelis Komisi lainnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan