Pertamina Gantikan ConocoPhillips Jadi Operator Corridor Mulai 2026

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Pertamina. Pertamina akan memiliki hak partisipasi 30% di Blok Corridor.
22/7/2019, 20.17 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhilips (Grissik) Ltd, Talisman Corridor LTd (Repsol), dan Pertamina Hulu Energi Corridor. Namun akan ada penggantian operator Blok Corridor. 

Jonan mengatakan selama tiga tahun pertama setelah 19 Desember 2023, ConocoPhilips tetap menjadi operator Blok Corridor. Namun setelah 19 Desember 2026, operator Blok Corridor akan diserahkan kepada Pertamina. Ketiga perusahaan sudah saling sepakat terkait pembagian masa operator blok tersebut. 

“Setelah masa transisi yang berapa lama, terserah mereka mau kapan, nanti ConocoPhilips serahkan ke Pertamina sebagai operator,” ujar Jonan di Gedung Kementerian (ESDM), Senin (22/7).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, porsi kepemilikan hak partisipasi di Blok Corridor pun berbeda dengan kontrak saat ini. Sebelum 2023, hak partisipasi ConocoPhillips sebesar 54%, Pertamina sebesar 10%, dan Repsol sebesar 36%.

"Setelah 2023, hak partisipasi Pertamina naik dari 10% menjadi 30%, ConocoPhillips 46%, dan Repsol 24%. Hak partisipasi tersebut sudah termasuk 10% untuk bagian BUMD," ujar Arcandra.

(Baca: Cadangan Gas Baru Ditemukan Dekat Blok Sakakemang dan Blok Corridor)

Perpanjangan kontrak Blok Corridor berlaku selama 20 tahun hingga 2043.  Kontrak Kerja Sama (PSC) Blok Corridor pasca 2023 akan menggunakan skema gross split. Besaran bagi hasil dasar (base split) sebesar 48,5% untuk minyak dan gas sebesar 53,5%. Selanjutnya, bagi hasil akan mengikuti ketetapan progressif split sesuai dengan perkembangan harga minyak dan kumulatif produksi migas.

Jonan menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama Blok Corridor pada Senin (22/7).  Namun penandatanganan perpanjangan kontrak Blok Corridor belum dilakukan karena kontraktor belum membayar bonus tanda tangan dan jaminan investasi sebesar 10% dari komitmen kerja pasti (KKP). Nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar US$ 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta atau setara Rp 3,48 triliun. 

(Baca: Aktivitas Pemeliharaan Blok Corridor Rampung, Produksi Kembali Normal)

Reporter: Verda Nano Setiawan