Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat pemerintah dan legislatif dalam kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya dengan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dalam perkara gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.
MA memutuskan perkara bernomor 3555 K/PDT/2018 pada 16 Juli 2019. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini yakni ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
(Baca: Jokowi Meminta Para Menteri Mengantisipasi Kekeringan)
Gugatan warga negara ini diajukan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka mengajukan gugatan ke presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan pada 2015.
Pihak yang digugat yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Gugatan warga negara ini sebelumnya menang baik di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017 dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
(Baca: Restorasi Gambut Berhasil Tekan Kebakaran Hutan)
Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, dan menyatakan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
3. Menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan terdiri dari tergugat lain.