Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sebagai aksi balas dendam. Pasalnya, Novel kala itu sedang menyelidiki enam kasus. Namun, TPF belum bisa menyimpulkan kasus mana saja yang menyebabkan aksi balasan tersebut.
"TGPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena terdapat penggunaan kewenangan yang berlebihan," ungkap Tim Pakar TGPF Nur Kholis kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (17/7).
Ada lima kasus yang ketika itu secara langsung ditangani oleh Novel. Kelima kasus itu adalah kasus e-KTP, kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), kasus Bupati Buwol, dan kasus Wisma Atlet.
Nurcholis melanjutkan, terdapat satu kasus tersisa, yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu. Penanganannya tidak secara langsung dieksekusi oleh Novel dan penyidik KPK lainnya. Akan tetapi potensi balas dendam dalam kasus tersebut juga cukup tinggi.
"Semua harus dipertimbangkan bahwa rata-rata kasus yang ditangani KPK melibatkan high profile. Kami menduga dugaan-dugaan pelaku ini tidak hanya melakukan sendiri tapi melibatkan orang lain," katanya.
(Baca: Alasan TGPF Periksa Eks Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Novel)