Partai NasDem memecat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kepri. Nurdin tertangkap tangan penyidik KPK dengan dugaan menerima suap izin lokasi rencana reklamasi Gurindam 12 di Kepulauan Riau. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Sin$ 6.000.
"Gubernur Kepulauan Riau Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW NasDem, yang hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
(Baca: Proyek Reklamasi Gurindam 12 yang Menjerat Gubernur Kepri)
Plate menegaskan, partai besutan Surya Paloh itu tidak akan menolerir kadernya yang terlibat kasus korupsi karena partainya sudah berupaya melakukan kaderisasi agar kadernya memiliki integritas.
Menurut dia, di internal Partai NasDem sendiri ada sedikitnya tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian jika melanggar, yakni melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," kata Plate.
(Baca: OTT di Kepri, KPK Sita Sing$ 6.000 hingga Periksa Gubernur Nurdin)
Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya kini menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Mereka dibawa dari Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pascaoperasi tangkap tangan.
Lima orang yang ditangkap bersama Nurdin terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.